2025-05-28 11:49

Setiap Bulan Jakarta Timur Mencapai 100 Perkara Termasuk Premanisme

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengalami peningkatan jumlah perkara yang diterimanya. Plt Kajari Jaktim Tjakra Suyana Eka Putra mengatakan setiap bulannya mencapai 100 perkara.

“Laporan dari Kasipidum rata-rata itu sebulan 80 (perkara) sekarang itu katanya lebih banyak 100 (perkara),” jelas Tjakra, Selasa (27/5/2025).

Kata dia, alasan melonjaknya perkara yang masuk ke Kejari Jaktim dikarenakan Polres Metro Jakarta Timur tengah menggelar operasi anti premanisme. Tjakra menegaskan perkara saat ini lebih banyak dan meningkat.

“Mungkin karena giat dari Polres itu terhadap premanisme itu sendiri .Jadi itulah kegencaran Pak Kapolres dalam membenahi Jakarta Timur,” bebernya disela-sela pemusnahan barang bukti di Kejari Jaktim.

Tjakra menambahkan pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan sehingga tidak terjadi gejolak di Jakarta Timur. Ia meyakini perkara-perkara yang diajukan cepat terselesaikan cara koordinasi serta bersinergi.

Polres Jaktim amankan 157 preman
Sementara Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan definisi premanisme menurutnya terdapat tiga unsur diantaranya yaitu kekerasan, intimidasi dan keuntungan.

Kapolres Jaktim mengatakan pihaknya bersama stakeholder lainnya telah melaksanakan Operasi Brantas Jaya 2025. Nicolas menuturkan 157 preman di wilayah Jakarta Timur berhasil diamankan.

” 20 orang diantaranya kami tahan proses berlanjut ke criminal justice system, sedangkan 137 kita lakukan pembinaan,” katanya.

Ia berharap tidak ada lagi kegiatan premanisme supaya kondisi kamtibmas kondusif di Jakarta Timur tetap terpelihara dan terjaga. Nicolas mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan tenaga oknum ormas kearah yang berbau premanisme.

“Tapi ada oknum tertentu, ormas tertentu yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.

Nicolas melanjutkan bahwa ormas dibentuk sesuai dengan undang-undang dengan tujuan yang baik, suci dan bertujuan membantu pemerintah, serta masyarakat untuk mempertahankan kearifan lokal.

Untuk itu, Kapolres Jaktim meminta warga masyarakat untuk berpartisipasi dan memberikan informasi untuk memberantas premanisme yang ada di Jakarta Timur. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *