2025-06-06 15:31

Menkum Luncurkan 80 Ribu Posbankum ke Desa, Propindo: Kami Mendukung

Share

HARIAN PELITA — Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) mendukung penuh Kementerian Hukum Republik Indonesia Kemenkum) luncurkan program Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Heikal Safar SH selaku Sekjen Propindo menegaskan sebanyak 80.000 Posbankum tersebar hingga ke desa/kelurahan di Indonesia. Saat ini, Roy Sirait SE SH merupakan Ketua Umum Propindo.

“Kami Propindo sangat mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia. Tentunya kami akan mengerahkan seluruh anggota Propindo berperan aktif di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia,” katanya, Jum’at (6/6/2025).

Pasalnya layanan Posbankum bebagai tempat terutama di desa/kelurahan dinilai oleh Heikal sangat bermanfaat. Posbankum menurutnya bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu mendapatkan bantuan hukum.

Perlu diketahui bahwa organisasi kami Propindo telah terbentuk di 38 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. “Insya Allah Propindo bisa berkontribusi nyata dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum di 80.000 desa/kelurahan,” ujar Heikal.

Meski sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan Posbankum dirancang untuk memberikan akses layanan hukum langsung kepada masyarakat akar rumput. Ia mengatakan bahwa Posbankum memberikan informasi, konsultasi dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

“Pendirian Posbankum ini diharapkan bisa membantu masalah hukum masyarakat di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia,” jelas Menkum.

Untuk itu, dikatakan Menkum langkah pendirian Posbankum tersebut didukung penuh oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA); Kementerian Dalam Negeri dan Mahkamah Agung RI.

Selain itu, Wakil Menteri PPA, Veronica Tan menandaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pihaknya sangat mengapresiasi pelatihan paralegal hingga ke desa.

“Ini memungkinkan penyelesaian kasus seperti KDRT secara kekeluargaan tanpa harus sampai ke pengadilan,” tutur Veronica Tan. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *