2025-06-13 5:49

Rakyat Aceh Kecam Kemendagri Soal 4 Pulau Dialihkan ke Sumatera Utara

Share

HARIAN PELITA — Berbagai kalangan di Aceh bersuara lantang atas empat pulau yang dialihkan menjadi milik Sumatera Utara.

Keempat pulau Aceh yang ditetapkan dalam administrasi Provinsi Sumut itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.

Keputusan ini dianggap sebagai pengkhianatan terbaru Jakarta terhadap Aceh setelah Perdamaian GAM-RI.

Kecaman juga datang dari kalangan yang merasakan langsung dalam konflik Aceh.

Nasruddin alias Nyak Dhien Gajah, mantan Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol) Aceh, melayangkan protes keras terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memindahkan empat pulau dari wilayah Aceh Singkil ke Sumatera Utara.

Menurutnya, kebijakan sepihak ini bukan hanya bentuk pengabaian terhadap aspirasi rakyat Aceh, tapi juga pengkhianatan terang-terangan terhadap MoU Helsinki yang menjadi dasar perdamaian antara Aceh dan Republik Indonesia.

Dalam MoU, jelas disebutkan bahwa batas wilayah dan kewenangan Aceh diatur secara khusus dan harus dihormati.

Nyak Dhien menegaskan bahwa MoU tersebut dilanggar secara sepihak.

Nyak Dhien mengingatkan bahwa keputusan ini mengulang pola pengabaian yang memicu konflik besar di masa lalu.

Ia menilai langkah ini memperpanjang daftar pengkhianatan terhadap Aceh yang telah terjadi di masa pemerintahan Soekarno, Soeharto, Megawati, hingga Jokowi.

Terkait respons Kemendagri yang menyarankan agar Aceh menggugat ke pengadilan, Nyak Dhien menilai pernyataan itu sebagai bentuk kesengajaan pemerintah pusat menghindar dari tanggung jawab.

Namun, Nyak Dhien tetap melihat harapan pada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai mulai membangun kembali kepercayaan dengan Aceh.

Nyak Dhien menegaskan bahwa Presiden Prabowo harus segera turun tangan secara langsung, bukan hanya untuk membatalkan keputusan sepihak itu, tetapi juga untuk mencopot Tito Karnavian dari jabatannya. ●Redaksi/Sy/Cr-11

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *