2025-06-24 17:39

Ditressiber PMJ Tangkap Dua WNA Malaysia Penipu Online Gunakan SMS Fake

Share

HARIAN PELITA — Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat kejahatan siber internasional memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS blasting secara ilegal. Dua warga negara asing asal Malaysia ditangkap.

Tersangka CY ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), tepatnya di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Sementara tersangka OKH ditangkap di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan berdasarkan keterangan dari nasabah Bank BCA berinisial AEF mengalami kerugian karena adanya blasting SMS sekitar Rp100 juta.

“Pelaku dengan peralatannya berhenti di tempat keramaian, lalu membuat draft SMS yang menggunakan logo bank BCA. Kemudian melakukan Blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku Poin Bank yang akan
habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari Bank BCA,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Jika link phising tersebut di klik penerimanya, maka rekening Bank milik si penerima SMS akan dikuasai nantinya isi tabungannya akan dikuras tersangka.

Tujuan para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Pelakukan melakukan blasting dengan alat yang telah di seting oleh tersangka LW (DPO) di dalam mobil,” katanya

Ditresiber Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakkan hukum tetap terjaga di ruang digital.

“Kami menghimbau kepada masyarakat mohon selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital serta berhati-hati dalam membuka sebuah link yang tidak dikenal serta jangan sembarangan mengisi data diri atau identitas pribadi pada formulir yang tidak ketahui kebenarannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka ersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana penjara paling lama 6 tahun

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *