
Lima Pulau Dijual Lewat Online, DPR RI Segera Dalami Kasusnya ke Pemerintah
HARIAN PELITA — Lima pulau Indonesia dijual lewat toko aplikasi dalam jaringan (online). Sehingga menimbulkan reaksi negatif dari anggota DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong bilang bahwa hal tersebut melanggar aturan. Komisi II pun kata dia akan segera mendalami kasus tersebut ke Pemerintah.
Lebih lanjut Ia menjelaskan tidak ada satu pun di Republik ini yang boleh mempunyai status kepemilika suatu pulau sebanyak 100 persen.
Ke depan Komisi II kata dia akan berkomunikasi intens dengan Pemerintah terkait berbagai permasalahan ini termasuk batas-batas wilayah antar provinsi, kota, dan kabupaten.
“Kepemilikan pulau itu secara Undang-Undang tidak dibenarkan kepemilikannya 100 persen. Kalau ada yang menjual itu pasti melanggar. Ke depan kita akan mendorong Pemerintah bagaimana penataan kita terkait administrasi terutama pulau-pulau terpencil,” ujarnya di sela-sela Rapat Paripurna, Selasa (24/6/2025). ●Redaksi/Alia