2025-06-28 2:38

Takut Kabur, Nadiem Makarim Dicekal Keluar Negeri

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status mencegah (cekal) ke luar negeri mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim tak bisa berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung per 19 Juni 2025.

“Nadiem masih berstatus saksi, namun status cegah sudah dimintakan sebelum pemeriksaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Harli menjelaskan, pencegahan dilakukan sebagai bagian dari pengusutan korupsi program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun.

“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” tuturnya menjelaskan.

Sebelumnya Nadiem telah diperiksa sebagai saksi selama hampir 12 jam oleh penyidik Jampidsus, Senin (23/6/2025). Ia tiba di Gedung Bundar pukul 09.10 WIB dan keluar sekitar pukul 20.58 WIB, dengan total 31 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Usai diperiksa, Nadiem menyatakan akan tetap kooperatif dan menyampaikan pernyataan resmi di hadapan awak media.

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama. Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,” kata Nadiem waktu itu.

Namun, ia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Beberapa pertanyaan yang diajukan mencakup dugaan perintah pengkondisian pengadaan Chromebook oleh tiga eks staf khususnya yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief; kejanggalan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi laptop pendidikan harus berbasis ChromeOS; serta pernyataan Jurist Tan soal permintaan fee 30 persen kepada Google.

Tanpa memberikan tanggapan, Nadiem langsung masuk ke dalam mobil minibus hitamnya dan meninggalkan lokasi didampingi kuasa hukumnya.

Nadiem diperiksa untuk didalami keterlibatannya dalam rapat pada Mei 2020 yang disebut menjadi titik awal kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Penyidik menduga adanya permufakatan jahat dalam perubahan kajian teknis pengadaan Chromebook.

Padahal kajian awal pada April 2020 merekomendasikan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, hasil kajian tersebut berubah pada bulan Juni menjadi ChromeOS. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *