
Penasehat Hukum: Uang Disita Tak Miliki Keterkaitan dengan Perkara Didakwakan Lisa Rahmat
HARIAN PELITA – Jaksa telah menyatakan banding terhadap putusan vonis 11 tahun penjara yang di jatuhkan kepada Lisa Rachmat oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.
Menurut Hakim, Lisa Rachmat telah terbukti bersalah menyuap tiga Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronal Tanur.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan uang penyuapan dikembalikan kepada Lisa dan keluarganya, lantaran tidak memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Oleh karena berdasarkan fakta bahwa uang suap telah diserahkan kepada penerima yaitu Hakim tingkat pertama yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur dan juga kepada Zarof Ricar untuk pengurusan perkara tingkat kasasi, maka dapat dipastikan bahwa uang yang disita tersebut sudah tidak memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” lanjut amar putusan.
Hakim meyakini bahwa uang-uang ini dikembalikan kepada Lisa dan keluarganya, karena diyakini hakim sudah tidak berkaitan dengan kasus suap yang dilakukan Lisa kepada majelis hakim PN Surabaya.
“Bahwa terhadap barang bukti berupa uang rupiah maupun uang asing serta dokumen yang telah disita dari David Rachmat dan Linggo Hadiprayitno, Majelis Hakim sependapat dengan Penasihat Hukum bahwa barang bukti tersebut patut dikembalikan, karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa adalah pemberi suap bukan sebagai penerima suap,” tulis amar putusan.
Hakim meyakini, uang suap dalam kasus ini sudah diserahkan kepada majelis hakim PN Surabaya dan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Adapun alasan Jaksa menyatakan banding karena barang bukti berupa uang asing yang disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dari Suami Lisa Rahmat, dan dari Adik Kandung Lisa Rahmat, dan juga dari Dompet milik Lisa Rahmat jika dirupiahkan sebesar kurang lebih Rp27 Milyar, tidak disita negara dan harus dikembalikan kepada Lisa Rahmat dan keluarga.
Andi Syarifuddin Kuasa Hukum Lisa Rahmat, membantah alasan Jaksa terkait uang asing yang dijadikan sebagai barangbukti tersebut. Dia menegaskan sependapat dengan keputusan majelis hakim.
“Bahwa barang bukti tersebut patut atau harus dikembalikan kepada terdakwa, karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Lisa Rahmat adalah pemberi suap bukan penerima suap,” tegasnya.
Artinya menurut Andi, tentu uang yang dipergunakan oleh Lisa Rahmat sudah tidak ada pada Lisa Rahmat dan Keluarga Lisa Rahmat.
Andi menambahkan, dalam amar putusannya, Hakim juga menyakini bahwa uang suap dalam kasus ini sudah diserahkan kepada majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronal Tanur dan Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
“Maka dapat dipastikan bahwa, uang yang disita dari Suami Lisa Rahmat, dari Adik Kandung Lisa Rahmat dan juga dari dompet milik Lisa Rahmat itu tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang didakwakan Lisa Rahmat. Sehingga majelis hakim memutuskan bahwa uang yang disita tersebut harus dikembalikan kepada yang lebih berhak yaitu Suami Lisa Rahmat, Adik Kandung Lisa Rahmat, dan juga Lisa Rahmat,” jelas Andi kepada media, Sabtu (28/06/2025).
Alasan JPU banding, menurut Andi sangat tidak memiliki dasar hukum, dengan alasan bahwa Lisa Rahmat dituduh atau didakwa menyuap tiga Hakim Pembebas Ronal Tanur di PN Surabaya sebesar kurang lebih Rp3 miliar.
Lisa Rahmat juga dituduh melakukan perbuatan jahat dengan Zarof Ricar untuk menyuap hakim Agung di MA atas Kasasi Ronal Tanur. Jika ditotal Lisa Rahmat dituduh atau didakwa menyuap hakim kurang lebih Rp8 miliar.
“Seharusnya uang itulah yang harus disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung sebagai barang bukti hasil kejahatan, bukan uang yang tidak ada hubungannya dengan tidak pidana yang didakwakan Lisa Rahmat, yang kemudian disita untuk dirampas oleh Negara,” ujarnya.
Andi juga mengatakan, dalam dakwaan JPU Lisa Rachmat dituduh memberikan suap, artinya Lisa Rachmat adalah pihak yang memberi.
“Kalau memberi, logikanya barang atau uang tersebut telah berpindah ke si penerima suap,” ujarnya.
Atas dasar itulah Andi kemudian mempertanyakan, bagaimana mungkin barang bukti berupa uang yang ada pada Suami Lisa Rahmat dan Adik Kandung Lisa Rachmat, dan juga yang ada di dompet milik Lisa Rachmat disita dan dijadikan sebagai barang bukti.
Kemudian oleh Jaksa, diminta kepada majelis hakim agar barang bukti tersebut disita atau dirampas untuk negara. “Ini sangat tidak bisa diterima akal sehat,” tandasnya.
Andi menyatakan, jangan sampai masyarakat berprasangka buruk terhadap Jaksa yang menjadikan Negara sebagai alat dengan bingkai keadilan, untuk mengambil harta masyarakat.
Menurut Andi, dalam perateknya penyidik boleh menyita suatu barang milik orang lain dalam penggeledahan yang sedang dilakukannya, jika barang tersebut diduga keras diperoleh dari hasil tindak kejahatan, atau barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan dan/atau barang yang disita itu, ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Namun apabila barang yang disitanya tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diselidikinya itu, maka penyidik harus membuat sprindik baru, jika barang yang disitanya itu diduga hasil dari kejahatan atau barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan yang tidak sedang diselidiki.
●Menyatakan banding
Melalui Andi Syarifuddin, Lisa Rahmat juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis Lisa Rahmat 11 tahun penjara.
Andi menyatakan, bahwa Pustusan Hakim tersebut tidak memenuhi unsur Asas Kepastian Hukum, Asas Keadilan dan Asas Manfaat.
“Hakim dalam memutus perkara, dihadapkan dengan tiga asas hukum tersebut, dan dalam putusannya diwajibkan adanya salah satu asas yang unsurnya terpenuhi dari ketiga asas tersebut atau ketiga-tiganya unsur asas tersebut terpenuhi,” jelas Andi.
Andi memaparkan, terkait tentang “Asas Kepastian Hukum” harus sesuai dengan fakta dipersidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam persidangan kasus Lisa Rachmat yang di gelar di PN Jakarta Pusat itu ditemukan fakta yang bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum.
Asas kepastian hukum yang bertentangan itu menurut Andi, Pertama, ditemukan fakta didalam persidangan bahwa, perkara Lisa Rachmat itu bukan tertangkap tangan sebagaimana dipublikasikan diawal kasus ini. ●Redaksi/IA