2025-06-30 11:36

KPK Soroti Penyimpangan pada Proses Perencanaan dan Penganggaran di Pemerintah Kabupaten Blitar

Share

HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III menyoroti potensi penyimpangan pada proses perencanaan dan penganggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Hal ini disampaikan melalui rapat koordinasi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6/2025) lalu.

KPK mengidentifikasi kerentanan sejak tahap awal penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), khususnya dari usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang dinilai seragam dan tidak mencerminkan kebutuhan riil daerah.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Ely Kusumastuti Ely Kusumastuti menyebut bahwa sejumlah pokir tahun anggaran 2025 yang sudah masuk dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) didominasi program serupa.

Misalnya saja pengajuan pokir dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang 98 di antaranya berisi usulan pengelolaan SDA seperti irigasi, dengan nilai pagu rata-rata Rp150 juta hingga Rp500 juta per kegiatan.

Menurut Ely, pola tersebut rawan memicu praktik pengondisian dan pembagian jatah yang tidak sejalan dengan semangat penyerapan aspirasi publik maupun efisiensi penggunaan anggaran.

Untuk itu, Ely menegaskan KPK hadir bukan semata mengawasi, tapi bagian dari upaya strategis membangun tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas praktik korupsi.

KPK juga akan terus memantau dan mendampingi pemerintah daerah agar setiap rupiah dari uang rakyat digunakan sesuai amanat konstitusi. ●Redaksi/Cr-11

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *