2025-07-01 23:31

Penyidik Pidsus Kejagung Geledah Kantor PT Sritex Terkait Perkara Dugaan Korupsi

Share

HARIAN PELITA — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan pada Selasa (01/07/2025) di kantor PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Jalan KH Samanhudi No88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya mengatakan, kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Menurut Harli, sebelumnya Senin 30 Juni 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, diantaranya rumah IKL di Jl. Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta.

Dijelaskannya, dalam penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen, dan sejumlah uang dengan rincian:

• 1 pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1.000.000.000 tertuliskan PT Bank Central Asia Tbk, Cabang Solo, tertanggal 20 Maret 2024.

• 1 pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1.000.000.000 tertuliskan PT Bank Central Asia Tbk, Cabang Solo, tertanggal 13 Mei 2024.

2. Rumah AMS di Jl. Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo
Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone.

3. Rumah CKN di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03/RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
Tidak ditemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana a quo.

4. PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.

5. PT Multi Internasional Logistic di Jalam R. M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

6. PT Senang Kharisma Textile di Jalan Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar.

“Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” tuturnya. ●Redaksi/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *