
Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Dua Perusahaan PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung kembali menyita uang senilai Rp1.374.892.735.527,46 (1,3 Triliun) dari dua perusahaan yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, Rabu (2/7/2025).
Uang yang disita Kejaksaan Agung kini dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno mengatakan, proses mereka penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara.
Pada jumpers itu, Kejagung memperlihatkan kepada wartawan ditampilkan di lantai 11 Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta
Terlihat uang pecahan Rp100.000 ini ditumpuk hingga lima baris memanjang ke depan. Di belakang ditumpuk bundelan uang Rp50.000 berisi Rp500 juta ini ditumpuk hingga 21 bundel dan ditaruh di belakang.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Dirut Sritex di Sukoharjo, Sita Uang Rp2 Miliar Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung,
Sebelumnya pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.
Perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti. Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang. ●Redaksi/Dw