
Mantan Gubernur Sumsel dan Direktur PT MB Jadi Tersangka Korupsi
HARIAN PELITA — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kejati Sumsel) menetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB.
Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.
Penetapan tersangka menurutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 Jo. Nomor: PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 Tanggal 13 Maret 2025.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka Kejati Sumsel menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Rabu (2/7/2025).
Keempat tersangka yakni RY selaku Kepala Cabang PT MB, AN selaku mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan kemudian EH selaku ketua panitia pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan
AT selaku Direktur PT MB.
“Bahwa sebelumnya RY, AN, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” jelas Vanny.
Lebih lanjut, sehingga tim penyidik Kejati Sumsel meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka RY selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.
“Sedangkan tersangka AN dan EH merupakan terpidana dalam perkara lain serta tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan, dan telah dilakukan pencekalan karena tersangka AT berada di luar negeri,” ungkapnya.
Adapun Perbuatan tersangka melanggar:
Kesatu, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau
Kedua, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang,” kata Vanny.
Modus Operandi:
Perkara ini bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).
“Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Kemudian, akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde. Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miliar.
“Serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi Tersangka. Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan pasal penghalangan penyidikan (Obstruction Of Justice),” sambungnya.
Vanny menambahkan tim penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan perkara ini. ●Redaksi/Dw