2025-07-04 18:11

Ditressiber PMJ Ungkap Penipuan Online Modus Lowongan Kerja Paruh Waktu

Share

HARIAN PELITA — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya (Ditressiber PMJ)
berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus Love Scam atau pacaran virtual yang terjadi di Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku dan menetapkan satu orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap dengan inisial ORM (36, perempuan), R (29, pria), dan APD (24, perempuan), sedangkan A (29, pria) masih DPO,” kata Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Jumat (4/6/2025).

Wadirresiber menjelaskan para tersangka awalnya menggunakan modus operandi berkenalan di media sosial Instagram kemudian menawari dan mengajak untuk bekerja paruh waktu secara daring dengan menjanjikan komisi yang menarik sebesar 10% dari modal yang disetorkan oleh korban.

“Pelapor selaku korban berinisial YW menerangkan bahwa berawal saat korban berkenalan dengan terlapor pada akhir Mei 2025 melalui sosial media instagram dengan nama akun @aaaaya181181818,” kata AKBP Fian.

Fian menyebut, setelah berkenalan dan berteman di Instagram, terlapor mengajak chat melalui Whatsapp dengan nomor 0812 8709 4XXX.

“Seiring berjalannya waktu, terlapor menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online kepada korban dengan menjanjikan komisi atau keuntungan sebesar 10% dari jumlah modal yang disetorkan melalui website “Banggood” dengan link https://banggood.info (diketahui website palsu),” bebernya.

Setelah tertarik, kata Fian, korban mengikuti ajakan terlapor dengan menyetorkan sejumlah uang modal awal, dan selanjutnya korban diberikan modal beserta keuntungan sebagaimana keuntungan yang dijanjikan terlapor.

“Karena korban sudah merasakan hasilnya dan merasa mudah, selanjutnya semakin tertarik dan percaya, akhirnya korban mentransfer uang modal yang lebih besar secara bertahap hingga mencapai total Rp423,2 juta ke rekening dua bank,” ungkapnya.

Fian menambahkan setelah ditransfer oleh korban, terlapor hanya menjanjikan dan menunda-menunda dengan berbagai alasan akan memberikan keuntungan.

“Akhirnya korban sadar telah ditipu oleh terlapor karena tidak pernah memberikan modal maupun keuntungan yang telah dijanjikan kepada korban. Atas kejadian tersebut Korban telah dirugikan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi,” katanya.

Ia menjelaskan ketiga tersangka ditangkap pada hari Senin (23/6) di Apartemen Thamrin Residences Tower Edelweiss Unit No. 06/EE, RT 009 RW 007, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat yang merupakan tempat kerja.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 65 Jo Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *