
Ditreskrimum dan Polres Jajaran Polda Metro Ungkap Ribuan Kasus 3C
HARIAN PELITA – Polda Metro Jaya menggelar ungkap kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor), sejak April hingga Juni 2025.
Capaian ini sebagai bukti komitmen Polri dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Ibukota Jakarta.
Kegiatan ungkap kasus dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dan didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam, Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Resmob AKBP Ressa Fiardy Marasabessy
Wira menuturkan, hari ini Ditreskrimum dan Polres Jajaran mengungkap berbagai kasus menonjol .Terima kasih kepada masyarakat, anggota jajaran, serta kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan kasus ini.

“Terimakasih kepada semua elemen masyarakat yang telah memberikan informasi kepada seluruh jajaran, baik itu dari Polres atas pengungkapan kasus kejahatan jalanan periode April – Juni 2025″
jelasnya, kepada wartawan, Selasa (8/7/2025)
Menurutnya, pengungkapan periode April – Juni 2025 ini, Ditreskrimum dan Polres Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 1.449 kasus, dengan rincian 1.597 tersangka.
“Kami mengungkap dari Curanmor sejumlah 363 kasus, Curat atau pencurian dengan pemberatan sejumlah 535 kasus, Curas atau pencurian dengan kekerasan ada 89 kasus dan Curat 535 kasus , Pencurian 249 kasus, Pemerasan 29 kasus, pembunuhan 14 kasus,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Wira, dari hasil pengungkapan, seluruh jajaran sudah mengungkap tindak pidana yaitu dari Jatanras dan Resmob.
“Ditreskrimum jajaran seluruhnya bekerja maksimal, walaupun masih banyak PR yang harus diungkap, dan bekerja keras untuk bisa menjadi amanah, dan menjadi pelindung terbaik bagi masyarakat di Wilkum Polda Metro,” jelasnya.
Wira juga menjanjikan bagi masyarakat yang merasa kehilangan ini juga akan di kembalikan kepada pemiliknya secara gratis, sebagai mana perintah dari Kapolri, Kapolda.
“Silahkan membawa, BPKB, STNK, dan surat laporan saat dilaporkan” pungkas Wira.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal variatif sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Antara lain, Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP. ●Redaksi/IA