2025-06-03 1:21

Setubuhi Anak Dibawah Umur Pelaku Diancam Penjara 15 Tahun

Share

HARIAN PELITA – Polres Tangerang Selatan menangkap dan menetapkan TDP sebagai tersangka karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap AA, anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka

Sebelumnya, TDP warga Matraman, Jakarta Timur itu berupaya melakukan pemerasan terhadap AA, mantan kekasihnya untuk memberikan pelaku sejumlah uang dengan mengancam akan menyebar foto korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan tersangka menggunakan modus bujuk rayu dan iming-iming uang terhadap korban sebelum memulai aksinya.

“Tersangka menggunakan modus bujuk rayu karena merasa tertarik, ada nafsu birahi yang dimilikinya untuk melakukan persetubuhan dengan mengiming-imingi uang jajan,” ujar Zulpan kepada wartawan
, Jumat (28/1/2022).

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, tersangka dengan korban berkenalan melalui media sosial pada 10 Oktober 2021. Sejak berkenalan, tersangka kerap meminta korban untuk mengirimkan gambar vulgar yang kemudian diberikan imbalan uang.

Dari foto vulgar tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah apartemen dan melakukan hubungan layaknya suami istri hingga tiga kali. Korban juga mengaku menjalin hubungan asmara dengan tersangka.

“Pada 23 Januari, korban memutuskan hubungan namun mendapatkan ancaman dari tersangka untuk menyebar foto vulgar. Namun karena takut, akhirnya korban bercerita ke gurunya dan dilaporkannya ke kepolisian,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *