
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Hari Libur Sambut HUT RI
HARIAN PELITA — Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 menjadi hari libur bagi masyarakat usai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menurut dia, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan kepada masyarakat menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT ke-80 RI.
“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreatifitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan logo dan tema peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Peluncuran dilakukan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Logo HUT ke-80 RI bergambar angka delapan dan nol yang saling terhubung tanpa ujung. Angka delapan serta nol didominasi warna merah dan ada sedikit garis bewarna putih.
“Logo HUT ke-80 RI merupakan karya anak bangsa sebagai simbol pemersatu,” kata Prabowo saat peluncuran di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Sementara itu, Prabowo HUT ke-80 RI bertema ‘Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju’. Dia menjelaskan tema HUT ke-80 RI dipilih karena selaras dengan visi besar negara dan mewakili arah perjuangan bangsa Indonesia. ●Redaksi/Alia