
Dirut PT Food Station, Direktur Operasional dan Kepala Seksi Quality Control Tersangka Pelanggaran Mutu dan Takaran
HARIAN PELITA — Direktur Utama PT Food Station Karyawan Gunarso (KG), Ronny Lisapaly (RL) selaku Direktur Operasional Food Station dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri terkait pelanggaran mutu dan takaran.
Dirtipideksus Bareskrim Polri juga Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, ketiga tersangka itu kini diamankan.
“Modus operandi, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium Nomor 6128 Tahun 2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras,” ujar Helfi kepada wartawam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Adapun barang bukti disita antara lain beras total 132,65 ton, dengan rincian kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT Food Station sebanyak 127,3 ton; dan kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT Food Station sebanyak 5,35 ton.
Tidak ketinggalan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. Disusul hasil uji laboratoris dari Laboratorium Kementan RI terhadap empat merek sampel beras premium, yaitu Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Sentra Wangi.
“Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan,” kata Helfi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujar Helfi. ●Redaksi/Cr-21