2025-08-01 15:42

Ditressiber PMJ Tetapkan Dua Tersangka Pembajakan Siaran TV Berlangganan

Share

HARIAN  PELITA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana akses ilegal dan pelanggaran hak cipta membajak siaran televisi berbayar Nex Parabola dan menyebarkannya secara ilegal di wilayah Sumenep, Jawa Timur.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimsus Siber AKBP Rafles Langgak Putra didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP Reonald TS Simanjuntak, Kanit Unit 5 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi dan Kuasa Hukum Nex Parabola, Pranata Ginting selaku pelapor.

AKBP Rafles menjelaskan, para pelaku melakukan penyiaran ulang beberapa channel premium milik Nex Parabola melalui modifikasi Set Top Box (STB) dan perangkat pendukung, kemudian disalurkan ke pelanggan melalui jaringan kabel.

“Para pelaku menetapkan biaya pemasangan Rp350.000 dan tarif langganan Rp30.000 per bulan. Operasi ini berlangsung selama enam bulan dengan ratusan pelanggan,” ungkapnya.

Sementara itu, AKP Irrine Kania Defi menegaskan bahwa PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar akibat pembajakan tersebut. Sedangkan keuntungan diperoleh para tersangka mencapai Rp145 juta.

“Kami masih mendalami jumlah pelanggan yang terkoneksi dan potensi penyebaran jaringan ilegal ini,” tambahnya.

Kedua tersangka, S (53 tahun) dan KF (30 tahun) ditangkap pada 24 Juli 2025 di dua lokasi di Jawa Timur. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 21 unit Set Top Box, 5 modulator, CPU, TV, printer, dan remot Dokumen legal Nex Parabola dari Kemenkominfo.

Modus operandi dilakukan dengan menggabungkan channel-channel premium seperti Champions TV1-5 HD, Cita Drama, dan BBC ke dalam satu jaringan kabel lokal, tanpa izin resmi dari Nex Parabola. Dan Para pelaku menggunakan keuntungan untuk kebutuhan pribadi.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU ITE (Pasal 46 jo Pasal 30 dan Pasal 48 jo Pasal 32 UU No. 1/2024), dengan hukuman Penjara hingga 8 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. UU Hak Cipta (Pasal 118 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 2 UU No. 28/2014), dengan hukuman: Penjara hingga 4 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan Nex Parabola pada 24 Juni 2024 setelah menerima informasi adanya praktik ilegal oleh dua operator kabel lokal di Sumenep. Penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan pada Juli 2025.

AKBP Reonald Simanjuntak mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda layanan bajakan dan menggunakan akses resmi demi menghindari konsekuensi hukum.
“Pelanggaran hak cipta bukan kejahatan ringan. Ini merugikan pemilik hak siar dan dapat mengganggu ekosistem industri penyiaran yang sehat,” tegasnya.

Pranata Ginting menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan akan terus mengawal proses hukum.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan digital, terutama pembajakan konten yang merugikan pelaku industri resmi. Masyarakat diminta untuk cerdas digital, tidak menggunakan layanan ilegal, dan segera melaporkan dugaan kejahatan siber ke Unit Siber terdekat. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *