
Tom Lembong Abolisi, Hasto Kristiyanto Amnesti Bebas Hari Ini
HARIAN PELITA — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi meninggalkan sekat terali besi setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi untuk Tom Lembong telah terbit.
“Alhamdulillah Keppres sudah ditandatangan,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
“Kami sudah dapat Keppres langsung dari Pak Sufmi Dasco, Keppres sedang menuju ke sini,” ujarnya.
Ari Yusuf menyatakan bahwa Keppres ini terbit per 1 Agustus. Menurutnya, secara hukum Tom Lembong harus keluar hari ini.
“Karena keppres ini per tanggal 1, maka secara hukum harus keluar tanggal 1 juga. Hari ini juga. Sore atau paling lambat malam ini Insyaallah Pak Tom akan keluar,” katanya.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto menjadi satu dari 1.116 yang mendapatkan amnesti setelah permohonan Presiden Prabowo Subianto disetujui DPR.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Hasto Kristiyanto meninggalkan rutan KPK pukul 9.00 WIB, ia dijemput kerabat dan kader PDIP. Senyum ceria Hasto Kristiyanto nampak terlihat ceria.
Hasto seperti diketahui merupakan terdakwa dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Amnesti Hasto itu diberikan oleh Prabowo dan disetujui DPR RI.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 24 Desember 2024. Penetapan status tersangka Hasto kala itu langsung diumumkan Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Setyo saat itu memerintahkan Harun Masiku kabur. ●Redaksi/Alia