
Tom Lembong Akan Bebas dari Rutan Cipinang Lewat Abolisi
HARIAN PELITA — Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Tom Lembong direncanakan bebas hari ini, Jum’at 1 Agustus 2025 setelah mengajukan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi terhadap Tom Lembong diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keppres diketahui melalui Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Ari Yusuf Amir selaku tim kuasa hukum Tom Lembong menyatakan kliennya kini tengah mempersiapkan diri (prepare).
Tom Lembong juga tengah mengemas barang-barang miliknya didalam Rutan Cipinang. Kliennya juga akan mengikuti standar operasional prosedur atau SOP yang ditentukan sebelum kliennya keluar dari rumah tahanan tersebut.
“Beliau (Tom Lembong) mengapresiasi Keppres abolisi ini, tapi beliau mengharapkan agar ada perbaikan penegakan hukum karena beliau mengalami langsung kondisinya. Dan ini akan berbahaya kalau kita biarkan dan ini kepentingannya bukan hanya untuk pak Tom, tetapi untuk kepentingan semua masyarakat Indonesia supaya betul-betul tegaknya hukum dan keadilan,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Jum’at (1/8/2025).
Kuasa hukum Tom Lembong menegaskan kliennya akan segera dikeluarkan dari Rutan Cipinang. Menurutnya tidak ada alasan kliennya ditahan setelah Keppres diteken. Ari menyebutkan kliennya Tom Lembong dalam kondisi sehat saat ini.
Tom Lembong juga menyampaikan padanya agar adanya perbaikan penegakan hukum di Indonesia. Hal ini diungkapkan kuasa hukum agar penegakkan hukum dan keadilan untuk kepentingan masyarakat semua.
“Saya yakin nama baik pak Tom Lembong tidak akan tercemar semua tahu bahwa dia bukan koruptor,” jelas Ari.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat di kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus impor gula menjerat Tom Lembong ketika dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015-2016.
Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tom Lembong diduga rugikan negara mencapai Rp 578 miliar. Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 7 tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta, jika denda tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. ●Redaksi/Dw