2025-08-04 18:04

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina Rugikan Negara Rp1,8 Triliun

Share

HARIAN PELITA — KPK menahan 2 tersangka korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011-2021.

Kedua tersangka diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari perusahaan Amerika Seriktat (CCL) melalui kontrak pembelian selama 20 tahun (2019-2039) tanpa pedoman pengadaan yang jelas, analisis teknis & ekonomi, kontrak “back to back”, serta rekomendasi dari Kementerian ESDM.

Hal ini berdampak terhadap tidak terserapnya LNG yang dibeli PT Pertamina di pasar domestik dan menjadi oversupply, LNG tersebut juga tidak pernah masuk ke Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka mengakibatkan kerugian keangan negara sebesar Rp1,8 triliun.

Sebelumnya KPK telah menahan KA (Direktur Utama PT. Pertamina Persero 2009-20240 dan KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini sampai ke proses persidangan, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya termasuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *