
Kejari Blangkejeren Gelar Pendampingan Hukum di Desa Bustanussalam Gayo Lues Aceh
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangkejeren melaksanakan kegiatan “Jaksa Jaga Desa” melalui program pendampingan hukum kepada aparatur Desa Bustanussalam, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues pada Senin (4/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejari Blangkejeren diwakili Yusril Ardi,S.Kom,SH.,M.CIO selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gayo Lues, perwakilan dari Inspektorat, Kecamatan, Kepala Desa Bustanussalam beserta perangkat desa, tokoh masyarakat dan perwakilan BPM.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparandan akuntabel untuk memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan dana desa, perencanaan pembangunan desa, serta pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam sambutannya Yusril Ardi menyampaikan, “Tujuan pendampingan hukum dana desa adalah untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat desa, mencegah penyalahgunaan dana desa dan meningkatkan pemahaman masyarakat serta aparat desa tentang pengelolaan keuangan desa”.
“Dengan sinergi dan kerjasama dari berbagai pihak, pendampingan hukum dana desa diharapkan dapat berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.
Pendampingan ini juga diisi dengan sesi dialog interaktif antara jaksa dan aparatur desa, di mana sejumlah pertanyaan dan permasalahan teknis dihadapi desa dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan dapat dibahas secara terbuka.
Kepala Desa Bustanussalam Abu Mukmin menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kejari Blangkejeren.
“Kami merasa terbantu dan lebih semangat dalam menjalankan amanah pembangunan desa. Semoga kegiatan ini bisa terus berlanjut di masa mendatang,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur desa di Gayo Lues, khususnya Desa Bustanussalam, dapat lebih memahami aturan hukum yang berlaku serta menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Karena itu, kehadiran Kejaksaan melalui program pendampingan hukum di tingkat desa merupakan implementasi nyata dari fungsi preventif dan edukatif Kejaksaan, sekaligus bentuk perlindungan hukum bagi aparatur desa agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa. ●Redaksi/Syam