
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jalan Tol Trans Sumatera Tahun Anggaran 2018-2020
HARIAN PELITA — KPK menahan 2 tersangka korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
Dalam perkara ini, tersangka BP dan RS diduga merugikan keuangan negara dalam proses pengadaan lahan JTTS melalui modus pengadaan yang menyimpang, dengan nilai kerugian mencapai Rp205,14 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 2 tersangka lain, yakni IZ (Pemilik PT.STJ) dan PT. STJ sebagai tersangka korporasi.
Hingga kini, KPK telah melakukan penyitaan berupa 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda sebagai objek pengadaan lahan, 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik tersangka IZ dan PT. STJ, serta 1 unit apartemen. ●Redaksi/Cr-20