2025-08-11 17:59

KPK Amankan Uang Rp200 Juta Bagian dari Fee Rp9 miliar Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur

Share

HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Kolaka Timur Periode 2024-2029 beserta 4 orang lain sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp200 juta, yang merupakan bagian dari fee senilai Rp9 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur.

KPK menyayangkan program prioritas nasional di sektor kesehatan ini disalahgunakan para tersangka untuk dikorupsi demi mendapatkan keuntungan pribadi, sementara fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

KPK selalu mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah untuk tetap menjadi teladan bagi institusi dan pegawai di daerahnya, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi. ●Redaksi/RCR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *