
KPK Akui Kerugian Negara Dugaan Korupsi Penentuan Kuota Haji 2024 Capai lebih dari Rp1 triliun
HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada wartawan, Senin (11/8/2025) pada “doorstop” dengan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Namun Budi hingga kini kepastian penetapan tersangka kasus perkara penentuan kuota haji masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujar Budi.
KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan.
KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep. ●Redaksi/Alia