
Aturan Baru Seleksi Pimpinan dan Anggota BAZNAS Tingkat Pusat hingga Daerah
HARIAN PELITA — Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), termasuk pimpinan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa regulasi ini diterbitkan untuk menjamin proses rekrutmen yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
“Tujuannya agar pengurus BAZNAS memiliki integritas, kompetensi, dan mampu mengelola zakat secara optimal,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
PMA ini juga menegaskan bahwa calon anggota dari unsur ulama harus diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau ormas Islam, tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau PTKIN, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas keagamaan.
BAZNAS pusat terdiri atas 11 anggota, delapan dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah yang mewakili Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkeu. Sementara itu, BAZNAS tingkat provinsi dan kabupaten/kota masing-masing terdiri atas lima pimpinan.
Syarat calon anggota BAZNAS mencakup usia minimal 40 tahun, pendidikan minimal S1 (atau SMA untuk daerah), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, bukan anggota partai politik, serta memiliki kompetensi dalam pengelolaan zakat. Selain itu, calon juga harus bersedia melepas jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, serta memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.
Tim seleksi BAZNAS pusat berjumlah sembilan orang, terdiri atas lima perwakilan Kemenag, satu dari KemenPANRB, dan tiga dari unsur masyarakat atau profesional.
Tim ini dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Agama. Untuk tingkat provinsi, tim seleksi berjumlah lima orang, dan tiga orang untuk kabupaten/kota, yang terdiri dari unsur pemerintah, Kemenag, serta tokoh masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan bahwa mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur di tingkat pusat. Hasil seleksi akan diserahkan kepada kepala daerah berupa sepuluh nama calon yang disertai nilai seleksi dan riwayat hidup.
Proses seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi (meliputi tes pengetahuan, penulisan makalah, dan wawancara), hingga penyerahan hasil ke pejabat berwenang sesuai tingkatan. Materi seleksi mencakup fikih zakat, kebijakan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama. ●Redaksi/Satria