
Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group Digugat Rp119 Triliun oleh CMNP
HARIAN PELITA — PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengajukan gugatan perdata terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang teregister dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini menuntut ganti rugi sebesar Rp119 triliun, yang menjadikannya salah satu gugatan perdata terbesar dalam sejarah Indonesia.
Gugatan ini bermula dari transaksi yang terjadi pada tahun 1999. Saat itu, CMNP menerima surat berharga berupa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dari Hary Tanoesoedibjo atau PT Bhakti Investama.
Namun NCD tersebut tidak dapat dicairkan. NCD ini diterbitkan oleh Unibank yang pada Oktober 2001 ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).
Selain itu, NCD tersebut diduga melanggar Surat Edaran Bank Indonesia (BI) karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dan memiliki tenor lebih dari dua tahun.
Selain gugatan perdata, PT CMNP juga telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya sejak Maret 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terlapor Hary Tanoesoedibjo.
Pihak CMNP menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa pihak, termasuk Hary Tanoe, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT CMNP juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap seluruh aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding. Aset-aset yang disita meliputi benda bergerak dan tidak bergerak, saham, gedung, dan kendaraan.
Namun, pihak CMNP memperkirakan nilai aset yang berhasil ditelusuri sejauh ini (sekitar Rp34,6 triliun) masih jauh di bawah tuntutan gugatan.
Pihak Hary Tanoe dan MNC Group, melalui kuasa hukumnya, membantah tuduhan ini.
Mereka menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding, dan Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara. Pihak tergugat juga menganggap gugatan ini salah sasaran. Upaya mediasi yang telah ditempuh sebelumnya juga dinyatakan gagal karena pihak Hary Tanoe tidak memenuhi permintaan CMNP, Kamis, (14/08/2025). ●Redaksi/007