2025-08-19 11:38

Kuasa Hukum Gus Yaqut: KPK Melebar dari Fokus Perkara, Imbauan ke Jamaah Haji Dinilai Tak Relevan

Share

HARIAN PELITA — Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melebar dari ruang lingkup perkara inti dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.

Itu disampaikan Mellisa menanggapi imbauan KPK kepada jamaah haji 2024 untuk melaporkan ketidaksesuaian layanan selama pelaksanaan ibadah haji. Menurutnya, ajakan tersebut berisiko memperluas fokus penyidikan ke wilayah yang tidak relevan secara hukum.

“KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara,” ujar Mellisa di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Mellisa menegaskan bahwa substansi perkara yang sedang ditangani KPK adalah dugaan kerugian negara terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

Oleh karena itu, hanya pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses kebijakan tersebut yang relevan untuk dimintai keterangan.

“Jika KPK mengajak jamaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota,” tegasnya.

Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa ajakan KPK kepada jamaah haji justru dapat membentuk opini publik yang menyesatkan, seolah-olah semua keluhan terhadap layanan haji berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Mellisa menyoroti risiko pembuktian di pengadilan jika saksi yang dihadirkan tidak memiliki kaitan langsung dengan inti perkara. Keterangan dari jamaah yang hanya mengalami masalah teknis selama haji, menurutnya, berpotensi tidak memiliki nilai probatif dalam pembuktian dugaan korupsi kuota.

“Saksi yang dihadirkan karena keluhan layanan bisa dianggap tidak punya nilai pembuktian untuk perkara kuota haji,” jelas Mellisa.
Ia menekankan pentingnya KPK untuk fokus pada unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam perkara kebijakan kuota tambahan, dan tidak mengalihkan penyidikan ke isu-isu teknis layanan yang menjadi ranah Kementerian Agama dan penyelenggara haji. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *