2025-08-19 18:18

Menkum Akan Audit LMKN dan LMK Soal Royalti Musik yang Berisik

Share

FOTO Antara

HARIAN PELITA — Berisik soal royalti lagu yang marak belakangan ini, dari royalti musik hingga lagu kebangsaan nasional mendapat perhatian Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas tegas, Senin (18/8/2025).

Rencanya Supratman Andi Agtas akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional terkait transparansi pembayaran royalti musik.

Menurut Supratman Andi Agtas, pelaksanaan audit akan dibicarakan terlebih dahulu dengan para LMK dan LMKN supaya adanya transparansi terkait dengan pembayaran royalti sesuai dengan tuntutan.

“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.

Dia menegaskan pelaksanaan audit bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat.

Sebab, kata dia, tuntutan publik terhadap royalti musik tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem, khususnya mengenai besaran royalti yang dipungut serta mekanisme penyalurannya.

Dengan demikian, Supratman menuturkan pihaknya akan mengumpulkan semua pihak untuk mendapatkan masukan terkait penarikan royalti.

Dia pun meminta LMKN nantinya bisa mengundang semua pelaku usaha untuk membahas hal tersebut. “Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” ungkap Supratman menegaskan. ●Redaksi/Cr-110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *