
Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Labuhan Haji Dijebloskan Ke Penjara
HARIAN PELITA — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) mencatat keberhasilan setelah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji.
Itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Lotim Ugi Rumantyo, keempat tersangka tersebut berinisial A H (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), MAF (selaku Pemilik Manfaat Perusahaan Kontraktor), SH (selaku Peminjam Perusahaan Fisik), dan M (selaku Pelaksana Pekerjaan Kontraktor Fisik).
“Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025,” katanya. Selasa (19/08/2025)
Proyek diduga dikorupsi adalah pekerjaan rehabilitasi dermaga di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur, dengan nilai anggaran sebesar Rp3.099.630.000 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022.
“Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dugaan ini dikuatkan oleh temuan dalam hasil pemeriksaan ahli teknik sipil yang menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” ungkapnya.
Lebih jauh Ugi menerangkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni M A F dan S H. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Selong untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari ke depan,” ucapnya.
Langkah penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penyidik juga menyatakan bahwa proses penahanan terhadap dua tersangka lainnya, AH dan M. Dua tersangka lainnya akan segera dilakukan penahanan.
Namun dipertanyakan publik sampai saat ini Kejari Selong tidak membeberkan keterlibatan Kadis Perhubungan saat itu,akankah kasus ini berhenti pada empat orang tersangka tersebut atau masih ada pihak lainnya terlibat?. ●Redaksi/Pan