2025-08-20 18:56

Kasus Suap Rp15,7 Miliar Terbongkar di PN Jakarta Selatan, Ketua PN Arif Nuryanta Didakwa Terima Suap

Share

HARIAN PELITA — Kasus suap terbongkar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebesar Rp15,7 miliar dugaan suap terhadap putusan lepas (Ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025.

Akhirnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima suap senilai Rp15,7 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menduga suap diterima Arif, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025), dikutip dari Antara.

JPU menjelaskan, suap diduga diterima bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, beserta tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, dengan total sebesar USD 2,5 juta atau setara dengan Rp40 miliar.

Secara perinci, uang suap yang diterima Arif, Wahyu, serta ketiga hakim lainnya diterima sebanyak dua kali. Penerimaan pertama berupa uang tunai USD 500 ribu atau senilai Rp8 miliar, yang diterima Arif sebesar Rp3,3 miliar; Wahyu Rp 800 juta; Djuyamto Rp1,7 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.

Kemudian penerimaan kedua berupa uang tunai USD 2 juta dolar atau senilai Rp32 miliar, yang dibagi kepada Arif sebesar Rp 12,4 miliar; Wahyu Rp 1,6 miliar; Djuyamto Rp 7,8 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp 5,1 miliar.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tak cuma Ketua PN Jaksel, Mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan juga didakwa menerima Rp 2,4 miliar terkait kasus dugaan suap atas putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menuturkan, suap diterima Wahyu sebagai perantara yang menghubungkan pihak terdakwa korporasi kasus CPO dengan para hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

“Telah menerima atau turut serta menerima hadiah atau janji berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar AS, yang bertentangan dengan kewajibannya,” ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus itu, Wahyu didakwa menerima suap senilai total Rp 2,4 miliar, sehingga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ●Redaksi/Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *