
Oknum Polisi Bakar Pacarnya di Kamar Kos Ditangkap Sat Reskrim Polres Indramayu
HARIAN PELITA — Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil meringkus Alvian Maulana Sinaga (23)
oknum polisi yang bunuh Putri Apriyani dengan cara dibakar di kamar kosnya.
Dilansir Tribun Cirebon, insiden itu terjadi di Rifda Kos 4 kamar nomor 9 di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu (9/8/2025) lalu.
Usai melakukan pembunuhan, Alvian kabur dan berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025). Pada Selasa (26/8/2025) dini, Alvian sudah tiba di Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan, meski sudah tertangkap, pihaknya masih mendalami modus yang dilakukan Alvian dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini kami masih mendalami motif dan modus yang dilakukan pelaku,” ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Indramayu.
Hanya saja, disampaikan Fajar, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk alat bukti yang dikumpulkan dan saksi-saksi yang diperiksa, pelaku pembunuhan mengarah kepada Alvian Maulana Sinaga.
Alvian Maulana Sinaga sendiri tercatat sebagai warga Sawah Baru Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Di Indramayu, ia bertugas sebagai anggota polisi di Polres Indramayu.
Fajar menyampaikan, hanya saja, saat ini tersangka sudah diberhentikan secara tidak hormat per tanggal 14 Agustus 2025.
“Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025,” ujar dia.
Di sisi lain, Fajar juga berjanji akan menindak secara tegas pelaku sebagaimana perbuatan yang telah ia lakukan. ●Redaksi/Cr-310