2025-08-26 18:29

KPK Tahan Pengusaha ROC Tersangka Korupsi  IUP di Kalimantan Timur

Share

HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ROC (Swasta) sebagai tersangka korupsi berupa suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur TA 2013-2018.

ROC diduga melakukan suap untuk ‘memuluskan’ proses permohonan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur miliknya.

ROC juga diduga mengeluarkan uang sebesar Rp6,5 miliar untuk diberikan kepada AFI (Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018 & 2019-2024), AMR (Kepala Dinas ESDM Kaltim), & MTA (Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim).

Proses perizinan kerap menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan dalam tata kelolanya.

Karena itu, KPK berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola kepada setiap instansi terkait di sektor sumber daya alam. ●Redaksi/Humas KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *