
Heboh, Pembatasan Rawat Inap Tiga Hari Peserta JKN, Dibantah Dirut BPJS Kesehatan
HARIAN PELITA — Heboh pembatasan rawat inap tiga hari untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi sorotan masyarakat, BPJS Kesehatan menegaskan, kabar tersebut tidak benar dan tidak pernah ada dalam aturan mereka.
“Tidak ada kebijakan yang membatasi pasien peserta JKN hanya boleh dirawat tiga hari. Itu kuno. Tidak pernah ada,” tegas Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.
Ghufron menekankan, posisi BPJS Kesehatan bukan sebagai atasan rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Hubungan keduanya murni kontraktual, di mana rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan medis sesuai kebutuhan pasien.
“BPJS Kesehatan hanya mengikat kerja sama dengan fasilitas kesehatan. Tugas mereka adalah memastikan layanan yang diberikan tetap berkualitas,” jelasnya.
Jika peserta merasa dirugikan atau menemukan pelanggaran di rumah sakit, BPJS Kesehatan membuka beberapa kanal pengaduan, mulai dari Care Center 165, layanan WhatsApp resmi. ●Redaksi/Cr-213