
KPK Lelang Barang Rampasan Negara Melalui KPNKL Rabu 17 September 2025, Ayo Siapa yang Mau
HARIAN PELITA — KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara melalui perantaraan KPKNL pada Rabu, 17 September 2025, secara daring.
Sebelum lelang dilaksanakan, KPK membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat objek lelang (aanwijzing) pada Kamis (11/9/2025) pukul 10.00-15.00 berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.
Adapun barang rampasan yang akan dilelang meliputi berbagai aset tidak bergerak dan bergerak, antara lain tanah dan bangunan. Selain itu, terdapat kendaraan bermotor, perhiasan emas, hingga barang elektronik.
Lelang dilakukan secara tertutup (closed bidding) melalui aplikasi dan situs www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan masing-masing objek paling lambat sehari sebelum pelaksanaan.
Melalui mekanisme ini, KPK memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara. Hasil lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi. ●Redaksi/KPK/Alia