
Kelompok Tani Datangi Kejagung, Desak Penanganan Kasus Mandek di Kejati Palangkaraya
HARIAN PELITA — Sejumlah perwakilan kelompok tani dari Kalimantan Tengah mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
Mereka menuntut agar laporan kasus yang sudah disampaikan beberapa bulan lalu segera ditindaklanjuti, setelah dinilai tidak ada perkembangan berarti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palangkaraya.
Menurut perwakilan kelompok tani, mereka telah menunggu hampir lima bulan tanpa ada progres jelas. Karena itu, mereka memutuskan membawa kasus tersebut langsung ke Kejagung agar bisa diproses lebih lanjut di tingkat pusat.
“Kami sudah berproses sejak di Kalimantan Tengah, tetapi tidak ada progres yang kami dapatkan. Maka kami ke Jakarta agar pihak Kejagung bisa menelusuri dan menindaklanjuti laporan kami,” ujar Frenky, Sekretaris Kelompok Tani Tetesan Permata, Desa Bereng Belawan, saat ditemui di Kejagung, Rabu (10/9/2025).
Rombongan kelompok tani diterima tim Pusat Pemulihan Aset dan Penanganan Perkara Hukum (PKH) Kejagung diwakili Heru.
Mereka mengaku mendapatkan sambutan positif. “Pak Heru mempelajari data-data yang kami bawa, memberikan sejumlah pertanyaan dan masukan. Ada beberapa data yang harus kami lengkapi, dan nanti akan kami serahkan kembali ke tim PKH Kejagung,” jelas Frenky.
●Diduga ada hambatan di Daerah
Lebih lanjut Frenky menilai persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat daerah.
Namun ia menduga terdapat hambatan tertentu yang membuat penanganan kasus berjalan lambat.
“Sepertinya ada hubungan tertentu di daerah yang membuat masalah ini tidak diungkap. Namun kami tidak akan berputus asa karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya kelompok tani,” tegasnya.
Terkait isu intimidasi, salah seorang anggota kelompok tani, Amin, menegaskan bahwa mereka tidak menerima ancaman secara langsung. Meski begitu, ia merasakan adanya upaya menutup-nutupi kasus agar tidak diketahui publik.
“Kami ingin masalah ini terang-benderang dan mendapatkan penyelesaian yang terbuka, sehingga tercapai kesepakatan yang adil antara perusahaan dan masyarakat setempat,” ungkap Amin.
Sebelum ke Kejagung, kelompok tani ini juga sudah mendatangi sejumlah lembaga, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Direktorat Pencegahan Penanganan Pengaduan Kementerian Kehutanan RI, hingga DPR RI.
Langkah kelompok tani mendatangi berbagai lembaga penegak hukum ini menunjukkan komitmen mereka untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Mereka berharap Kejagung segera memberikan jawaban dan solusi atas laporan yang sudah lama diperjuangkan. ●Redaksi/Sat