
KPHP Kahayan Hulu Ungkap Kerugian Negara Rp189 Miliar Akibat Sengketa Lahan dengan PT ALS
HARIAN PELITA — Sengketa lahan antara kelompok tani dengan PT ALS di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menjadi perhatian publik.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kahayan Hulu menyebut, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sangat besar mencapai Rp189 miliar.
Staf KPHP Kahayan Hulu Subadio mengungkapkan, pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas dua bulan lalu terkait kasus tersebut. Menurutnya, kerugian negara muncul karena nilai hak negara atas kawasan hutan tidak dihitung.
“Kerugian yang timbul adalah kerugian negara akibat tidak diperhitungkannya nilai hak negara dalam bentuk potensi hasil hutan kayu atau PSDH-DR, dari kawasan yang keluar dari izin pelepasan Kementerian KLHK,” jelas Subadio.
Dari perhitungan KPHP Kahayan Hulu, luas lahan sengketa sekitar 400 hektare, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp189 miliar.
Selain kerugian finansial, sengketa lahan ini juga berdampak pada kelestarian hutan, lingkungan, hingga kesejahteraan masyarakat.
Subadio menyebut, klaim PT ALS terhadap lahan yang telah digarap kelompok tani dan ditanami sawit justru memperkuat posisi perusahaan, meski menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun warga sekitar.
Lebih lanjut, ia menilai kasus ini berlarut-larut karena lemahnya penanganan di tingkat daerah.
“Penyelesaian hanya di level kabupaten atau provinsi tidak efektif karena tidak melibatkan leading sector yang membidangi. Perusahaan merasa kuat secara finansial dan kekuasaan, sehingga enggan menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Akibat lambannya penyelesaian, kelompok tani akhirnya melapor ke berbagai lembaga, mulai dari DPR, KPK, Komnas HAM, Ombudsman, hingga Kejaksaan Agung. Mereka berharap sengketa lahan dengan PT ALS segera ditangani secara adil dan sesuai hukum. ●Redaksi/Sat