
Pegawai Bank BUMD di Jepara Ditangkap Negara Rugi Rp254 Miliar
HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan Kredit Usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan mengatakan penetapan tersangka diumumkan setelah KPK melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, dan penyitaan sejumlah barang bukti.
“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025) malam.
Identitas kelima tersangka itu Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha; Iwan Nursusetyo (IN) selaku Direktur Bisnis dan Operasional, Ahmad Nasir (AN) selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan Ariyanto Sulistiyono (AS) selaku Kepala Bagian Kredit; dan Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA) selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.
“Terhadap kelima pelaku, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima orang yang menyandang status tersangka tersebut untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025 di Rutan KPK,” jelas Asep. ●Redaksi/Cr-29