
KPK Bongkar Permainan Oknum Kemenag Kasus Dugaan Korupsi Penentuan Kuota dan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023-2024
HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar “permainan” oknum-oknum Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 yaitu sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
“Awalnya itu ada dua asosiasi. Sudah bertambah lagi ternyata. Tambah 11, dan ini informasi terus berjalan, sehingga ada 13 asosiasi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurut Asep, penyidikan kasus tersebut membutuhkan proses yang lama, sehingga berpengaruh terhadap pengumuman tersangka.
“Itu kan hampir 400 travel (biro perjalanan haji). Itu yang membuat penyidikan ini juga agak lama, dan orang menjadi tidak sabaran. Sebab kami harus betul-betul firm (tegas) dari masing-masing travel itu yang beda-beda menjual kuotanya,” jelas Asep.
Dikatakan Asep, sejumlah biro travel sudah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 kepada KPK. Namun, jumlahnya bervariasi.
Perbedaan ini bergantung pada jumlah kuota haji khusus yang diterima masing-masing travel.
“Jadi dari masing-masing dan ini beda-beda (jumlah pengembalian uang) masing-masing travel, berdasarkan kuotanya. Misal travel A itu sekian puluh ribu, di yang B bisa saja itu lebih besar,” beber Asep.
Asep mencontohkan, pembagian kuota haji khusus yang diperjual belikan menggunakan hukum ekonomi. Semakin banyak permintaan maka semakin besar harga dikenakan.
“Contoh gampangnya begini, ketika ada demand permintaan banyak orang yang mau berangkat naik haji, tapi kuotanya terbatas, tentu kan yang paling (berani) tinggi bisa membayar yang akan mendapatkan (kuota) sesuai hukum ekonomi seperti itu,” jelas Asep.
Asep meluruskan, pembagian kuota tambahan haji khusus dalam kasus korupsi yang sedang ditangani tidak dilakukan secara merata kepada seluruh biro travel.
Menurut Asep, KPK harus memverifikasi secara rinci jumlah kuota yang diterima masing-masing biro travel sebelum uang hasil dugaan rasuah itu dikembalikan ke negara sebagai barang bukti.
“Pembagiannya tidak rata. Misalkan 10 ribu dibagi ke 400 travel, enggak begitu. Jadi ada yang kebagian 200 kuota, ada 300 kuota, ada yang lebih dari itu, tapi ada juga yang hanya kebagian 10 kuota saja, jadi harus satu-satu,” pungkasnya. ●Redaksi/Cr-23