2025-09-25 11:23

Raslinna Rasyidin, Elly Rosita Silaban, dan Rieke Diah Pitaloka Resmi Serahkan Usulan Revisi UU Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI

Share

HARIAN PELITA — Sebanyak 17 konfederasi serikat pekerja bersama 107 aliansi buruh resmi menyerahkan usulan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI.

Agenda ini digelar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pertemuan penting ini dihadiri sejumlah tokoh buruh, antara lain Raslinna Rasyidin (Ketua Bidang Perempuan dan Anak Konfederasi Serikat Pekerja sekaligus Bendahara Umum KSPSI Jumhur Hidayat), Elly Rosita Silaban (Presiden KSBSI), serta Rieke Diah Pitaloka (aktivis perempuan).

●Tuntutan buruh: UU Baru Pro-Pekerja
Dalam pernyataannya, Raslinna Rasyidin menegaskan bahwa perjuangan kali ini tidak sekadar revisi, melainkan mendesak lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang pro-pekerja.

“Kami ingin UU Ketenagakerjaan yang mampu melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun nonformal, termasuk perempuan dan anak. Karena mereka bagian dari masyarakat Indonesia yang harus mendapat perlindungan yang sama,” tegas Raslinna.

Raslinna memaparkan tiga isu penting yang harus menjadi prioritas dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan:
• Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan PKWT harus jelas mengatur perlindungan pekerja, terutama kelompok rentan.
• Pekerja nonformal yang jumlahnya diperkirakan mencapai 19 juta orang masih belum terlindungi hukum karena tidak terikat serikat pekerja.
• Perlindungan perempuan dan anak, yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian, mengingat banyak pekerja perempuan bergerak di sektor kreatif dan pariwisata.

Menurut Raslinna, revisi UU Ketenagakerjaan harus membuka ruang lebih besar bagi pekerja perempuan, anak, dan sektor nonformal agar mereka memperoleh perlindungan hukum yang layak.

●Sikap KSPSI dan KSPI
Selain itu, KSPSI AGN dan KSPI menegaskan komitmennya terhadap:
• Supremasi sipil dan penegakan hukum yang adil.
• Pengesahan UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh.
• Dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR RI yang terbuka pada aspirasi rakyat.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyampaikan bahwa usulan buruh akan menjadi prioritas pembahasan dalam Prolegnas 2025–2026.

“RUU Ketenagakerjaan akan dibahas secara serius untuk membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada pekerja,” ujar Putih Sari.
Dengan langkah ini, serikat pekerja berharap agar UU Ketenagakerjaan yang baru benar-benar dapat menjamin perlindungan buruh perempuan, anak, dan pekerja nonformal, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih adil di Indonesia. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *