
Aniaya Kurir Paket Pria Bekasi Diciduk Polisi
HARIAN PELITA – Seorang pria berinisial CK diciduk polisi setelah aksinya menganiaya kurir paket viral di media sosial.
CK diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota saat bersembunyi di wilayah Tangerang, Minggu (28/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).
Peristiwa ini berawal saat korban, seorang kurir J&T Express, mengantarkan paket COD (Cash on Delivery) senilai Rp 29.189 ke rumah CK di Perumahan Harapan Jaya, Jumat (26/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Awalnya CK menerima paket tersebut, namun kemudian menolak membayar COD.
Ia sempat menyebut akan membayar melalui transfer, tapi tidak ingin melakukannya saat itu juga. Korban lalu menjelaskan prosedur bahwa paket COD wajib dibayar di tempat.
Mendengar hal itu, CK langsung emosi. Ia mengambil mandau sepanjang 1 meter, mengacungkannya ke arah kurir, lalu memukul rahang korban hingga melukai perut dan tangan kanannya. Aksi itu sempat direkam korban dengan ponselnya.
Tak lama kemudian, ada pria lain dari rumah pelaku yang mengatakan paket sudah dibayar via transfer QRIS Rp 100 ribu. CK kemudian kembali keluar rumah, membalut luka kurir dengan betadine dan perban, bahkan sempat meminta maaf. Namun korban tetap melapor ke polisi.
Korban membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/2.201/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang kabur ke Tangerang.
Dari hasil penelusuran, CK akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Hingga kini, pelaku masih diperiksa intensif di Polres Metro Bekasi Kota. ●Redaksi/IA