
Kakorlantas Polri Tekankan Empat Prinsip Keadilan Prosedural untuk Polantas
HARIANPELITA — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pentingnya penerapan empat prinsip keadilan prosedural (procedural justice) dalam pelayanan maupun penindakan polisi lalu lintas (polantas) di jalan raya.
Agus menjelaskan, prinsip pertama adalah memberikan masyarakat kesempatan untuk bicara (voice).
“Setiap warga harus diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, keluhan, maupun penjelasan sebelum petugas mengambil keputusan,” katanya di Jakarta
Prinsip kedua adalah menunjukkan netralitas (neutrality). Menurut Agus, setiap tindakan polantas harus didasarkan pada objektivitas, profesionalisme, serta aturan hukum yang berlaku.
“Polantas harus bersikap objektif dan profesional, mendasarkan tindakan pada fakta serta aturan, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Selanjutnya, prinsip ketiga yaitu memperlakukan masyarakat dengan rasa hormat (respect).
“Interaksi dengan masyarakat harus dilakukan secara santun, menghargai martabat warga tanpa diskriminasi,” ujar Agus.
Prinsip keempat adalah menunjukkan niat baik (trustworthy motives). Agus menekankan bahwa setiap langkah yang dilakukan polantas harus mencerminkan ketulusan dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Setiap langkah polantas harus mencerminkan niat tulus untuk menolong, melindungi, dan menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya,” ungkapnya.
Agus menilai penerapan keempat prinsip tersebut akan memperkuat kepercayaan publik terhadap polantas. Polisi lalu lintas, lanjutnya, bukan hanya berperan sebagai penindak pelanggaran, tetapi juga sebagai penolong masyarakat.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa program Polantas Menyapa yang digagas Korlantas Polri bukan sekadar slogan. Program ini, kata Agus, merupakan gerakan nyata untuk menghadirkan polantas yang humanis, adil, dan dipercaya masyarakat.
“Jadilah sosok penolong yang adil. Mari bersama wujudkan polantas yang Presisi dan selalu hadir untuk masyarakat,” pungkasnya. ●Redaksi/Ri