2025-10-04 7:54

KPK Tetapkan 21 Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

Share

HARIAN PELITA — KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka korupsi, serta menahan 4 orang di antaranya, terkait pengurusan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur TA 2019-2022.

Para tersangka diduga melakukan mufakat jahat dalam pengurusan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan untuk membantu kebutuhan riil masyarakat, namun justru dikondisikan, sehingga dana hibah yang betul-betul digunakan untuk pembangunan daerah hanya sekitar 55-70% dari anggaran awal.

Dalam perkara yang berawal dari tangkap tangan pada Desember 2022 ini, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset, antara lain sejumlah bidang tanah, bangunan, serta kendaraan roda empat.

KPK terus berupaya mendorong seluruh pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan evaluasi agar dana hibah dapat bermanfaat secara optimal untuk masyarakat. ●Redaksi/KPK/Cr-21

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *