2025-10-08 0:14

Oknum Jaksa Gadungan Ditangkap Ternyata PNS

Share

HARIAN PELITA — Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengaku sebagai Jaksa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa gadungan BA dengan atribut lengkap diamankan tim Intelijen Kejari OKI. Sebelumnya BA mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

BA sempat berdiskusi seputar penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI). Lalu, BA juga meminta untuk bisa menghubungi Bupati OKI.

Selain itu, BA bersama rekannya EF sempat mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dalops) pada Bidang Pidsus.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan BA merupakan seorang oknum PNS yang mengaku sebagai jaksa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum terhadap pejabat Pemda OKI.

“Oknum PNS tersebut adalah BA, yang sebenarnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan,” terang Kasipenkum Kejati Sumsel, Selasa (7/10/2025).

Vanny mengungkapkan kini BA dan EF diamankan oleh Tim Kejari OKI dirumah makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI. Setelah diamankan, BA dan EF dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Ia menegaskan dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BA bukanlah seorang jaksa, melainkan seorang PNS aktif. Tim penyidik, kata Vanny, kemudian menetapkan BA dan EF sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Kedua tersangka tersebut kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Perbuatan para tersangka tersebut melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Vanny.

Kejati Sumsel menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh BA adalah dengan mengaku sebagai Jaksa. Menurutnya, BA mengenakan atribut lengkap guna menyelesaikan permasalahan tindak pidana korupsi di lingkungan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Sementara itu, tersangka EF turut serta dalam perbuatan tersebut,” jelasnya. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *