2025-10-09 13:40

Kekosongan Jabatan Camat dan Lurah Berpotensi Hambat Pelayanan Publik, Wali Kota Lemah Laporan

Share

HARIAN PELITA — Komisi A DPRD DKI Jakarta menyoroti kekosongan jabatan camat dan lurah di sejumlah wilayah kota. Kekosongan tersebut bisa berdampak penurunan kualitas pelayanan masyarakat.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan Pemprov DKI Jakarta perlu mengambil langkah strategis untuk mengatasi kekosongan jabatan camat dan lurah.

“Ketika kursi ini dibiarkan kosong atau diisi Pelaksana Tugas (Plt) rangkap jabatan, maka dirugikan adalah rakyat,” ujar Mujiyono, Selasa (8/10/2025).

Kondisi demikian, sambung dia, membuat pelayanan lambat, kebijakan terhadap terhambat dan koordinasi menjadi lemah.

Padahal, kata Mujiyono, jabatan fungsional dan struktural seperti camat dan lurah merupakan garda terdepan pelayanan publik. Warga memerlukan layanan administrasi. Termasuk koordinasi bila terjadi bencana kebakaran. Termasuj upaya menjaga ketertiban wilayah.

“Pemprov harus segera menutup kekosongan jabatan dengan pejabat definitif. Bukan sekadar tambal sulam Plt,” ujar Mujiyono.

Ia mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta menggunakan sistem merit yang berpedoman pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Penempatannya berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Seleksi jabatan, tambah Mujiyono, lebih mengutamakan ASN dari internal Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya menjaga keberlangsungan dan semangat kepeminpinan di tingkat lokal, seperti wali kota.

“Gunakan sistem merit, buka data talent pool secara transparan, dan pastikan prosesnya terbuka,” tandas politisi Partai Demokrat itu. ●Redaksi/Cr-23

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *