2025-10-13 10:47

Kelurahan Cipedak Gelar Sosialisasi KUHP Nasional Nomor 2 Akan Berlaku Tahun 2026

Share

HARIAN PELITA — Sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Nomor 2 Januari 2026 mulai berlaku pada tahun 2026, serta peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan, Pemerintah Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa menggelar kegiatan bersama para narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Jumat (10/10/2025) lalu.

Plt Sekretaris Kelurahan (Sekel) Cipedak Citra menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dan panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

“Mohon izin, Pak Lurah Cipedak tidak dapat hadir karena sedang kurang sehat. Kegiatan ini penting untuk menyamakan langkah kita dalam melayani masyarakat Kelurahan Cipedak,” ujar Citra.

Ia berharap, melalui kegiatan ini lembaga kemasyarakatan di wilayah Cipedak semakin aktif mendukung program pemerintah dan membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan sosial.

“Mari kita terus menjaga semangat gotong royong agar Kelurahan Cipedak menjadi wilayah yang maju, tertib, dan sejahtera,” tambahnya.

Sementara itu, Lingga, narasumber dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan Kemenkumham RI menjelaskan bahwa perubahan KUHP Nasional bertujuan menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

“Saya adalah salah satu peserta training of facilitator KUHP Nasional. KUHP baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Konsepnya menekankan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian konflik secara damai dengan melibatkan korban, pelaku, dan komunitas,” jelasnya.

Menurutnya, KUHP lama yang merupakan produk kolonial sudah berusia lebih dari 80 tahun dan tidak lagi relevan dengan kondisi sosial Indonesia saat ini.

“Banyak pelaku tindak pidana yang sebenarnya hanya membutuhkan pembinaan, bukan hukuman penjara. Penjara kita sudah penuh, terutama oleh kasus narkoba. KUHP baru nanti menekankan rehabilitasi dan pemulihan sosial,” ujarnya.

Lingga juga menyoroti pentingnya empati terhadap pelaku dan keluarga mereka.

“Ketika seorang pelaku dihukum, kita lupa bahwa ada istri dan anak-anak yang ikut menderita. KUHP baru akan lebih memperhatikan aspek kemanusiaan ini,” tuturnya.

Narasumber lain, Azhari dari Pos Bantuan Hukum (Posbantun) Kemenkumham RI, menambahkan bahwa KUHP baru mengutamakan nilai kemanfaatan dan kemanusiaan.

“KUHP Nasional ini bertujuan mencegah terulangnya tindak pidana, menyelesaikan konflik sosial, dan membangun kesadaran hukum pelaku. Tidak semua pelanggaran harus diselesaikan lewat penjara. Ada pidana alternatif seperti pengawasan, kerja sosial, hingga pidana denda,” jelasnya.

Azhari mencontohkan penerapan keadilan restoratif yang lebih mengutamakan pemulihan ketimbang pemenjaraan.

“Misalnya, dalam kasus kecelakaan yang tidak menimbulkan kematian, pelaku bisa mengganti kerugian korban tanpa harus dipenjara. Ini lebih bermanfaat bagi semua pihak,” terangnya.

Dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Kabag Tapem Jaksel Nando melalui Kasie Pemerintahan Hilman, turut menyampaikan sosialisasi terkait kebijakan Uang Operasional (OP) RT dan RW yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 522 Tahun 2025, ada peningkatan angka OP secara bertahap. RT kini menerima Rp2,5 juta per bulan, sedangkan RW Rp3,125 juta,” ujar Hilman.

Ia menegaskan bahwa dana OP tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas RT dan RW sebagai mitra pemerintah kelurahan.

“RT dan RW dipilih oleh warga, untuk warga. Maka, pertanggungjawaban keuangan juga harus kepada warga melalui musyawarah RT maupun RW. Cukup sederhana, seperti laporan kas masjid: saldo, penerimaan, dan pengeluaran,” paparnya.

Hilman mengingatkan agar pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Uang ini bukan untuk kemewahan, tapi untuk membantu pelaksanaan tugas kelurahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Kemenkumham RI, Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Posbantun, serta jajaran Pemerintah Kelurahan Cipedak. ●Redaksi/Geng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *