
Luncurkan Satgas Pamapta, Polisi Harus Hadir Berikan Pelayanan Humanis
HARIAN PELITA – Polda Metro Jaya resmi meluncurkan satuan tugas Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) yang menggantikan peran Kanit SPKT di jajaran Polres.
Peresmian ini ditandai dengan penyerahan simbolis kendaraan patroli Pamapta oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/10/2025).
Dalam sambutannya, Irjen Pol Asep menjelaskan bahwa peluncuran Pamapta merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 yang diterbitkan pada September 2025.
Keputusan tersebut mengubah struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat Polres dan Polsek dengan tujuan agar lebih presisi, adaptif, dan efektif.
“Pada hari ini, Polda Metro Jaya resmi melaunching tugas Pamapta yang menggantikan Kanit SPKT. Di belakang kita sudah ada kendaraan patroli Pamapta yang akan digunakan anggota untuk kegiatan turjawali dan penanganan TKP,” ujar Irjen Asep.
Kapolda menjelaskan, istilah Pamapta bukan hal baru di tubuh Polri. Istilah ini pernah digunakan pada masa lalu dan kini dihidupkan kembali sebagai bagian dari transformasi organisasi Polri menuju pelayanan publik yang lebih baik.
Pamapta memiliki lima fungsi utama, yaitu Pelayanan Kepolisian terpadu, Koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan, Pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi, Pelayanan informasi kepada masyarakat, serta Penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.
Irjen Asep menekankan bahwa penyerahan kendaraan patroli Pamapta kali ini bukan sekadar distribusi sarana operasional, tetapi juga memiliki makna simbolis terhadap tanggung jawab dan amanah pelayanan kepada masyarakat. ●Redaksi/IA