2025-10-15 18:53

AKHKI dan HKTDC Gelar Seminar Nasional “Menyambut RUU Hak Cipta: Peluang, Tantangan, dan Pelindungan Hak Cipta dalam Musik

Share

HARIAN PELITA — Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) bekerja sama dengan Hong Kong Trade Development Council (HKTDC)
menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Menyambut RUU Hak Cipta: Peluang, Tantangan, dan Pelindungan Hak Cipta dalam Musik” di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi para pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual (KI) dan industri musik Indonesia untuk membahas pembaruan sistem pengelolaan hak cipta serta tata kelola royalti di tengah perkembangan era digital dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU HC) oleh pemerintah.

Seminar dibuka dengan keynote speech oleh Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb, Guru Besar Universitas Padjadjaran sekaligus pencetus pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dalam pemaparannya, Prof. Ramli menekankan pentingnya reformasi tata kelola royalti musik yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel.
“Hak cipta tidak hanya tentang perlindungan karya, tetapi juga kesejahteraan bagi para pencipta. Pembaruan regulasi harus memastikan sistem royalti berjalan transparan, efisien, dan memberi kepastian bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Kehadiran HKTDC sebagai mitra internasional menandai langkah penting dalam memperluas kolaborasi lintas negara di bidang kekayaan intelektual. Melalui kemitraan ini, AKHKI dan HKTDC sepakat memperkuat pertukaran pengetahuan antara Indonesia dan Hong Kong, khususnya dalam pengembangan profesional Konsultan KI serta promosi praktik terbaik (best practices) tata kelola hak cipta dan royalti.
Ketua Umum AKHKI, Dwi Anita Daruherdani, S.H., LL.M., menyampaikan:

“Melalui dialog lintas pemangku kepentingan seperti ini, AKHKI berkomitmen memperjuangkan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan akuntabel—serta memperkuat peran Konsultan KI dalam memberikan solusi praktis bagi pelaku industri musik.”

●Tujuan dan agenda utama seminar

Seminar ini berfokus pada isu-isu penting dalam ekosistem royalti musik, seperti tata kelola LMKN/LMK, lisensi lintas-hak, hingga regulasi baru di era digital. Forum ini diharapkan menghasilkan policy brief dan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah serta panduan praktis bagi Konsultan KI, advokat, dan pelaku industri pengguna musik.

Agenda utama meliputi:

• Paparan HKTDC tentang kolaborasi internasional dan Business of IP Asia Forum (BIP Asia).
• Keynote Session tentang arah penguatan tata kelola royalti musik.
• Panel Diskusi 1: Regulasi dan Praktik — membahas kebijakan lisensi, royalti, serta peran lembaga pengelola.
• Panel Diskusi 2: Suara LMKN dan LMK — menyoroti praktik penarikan, distribusi, transparansi, dan standardisasi pelaporan royalti.

Narasumber dan Moderator
Seminar menghadirkan narasumber lintas sektor, di antaranya:

• Achmad Iqbal Taufiq, S.H., M.H. – Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI (regulator) mewakili Dr. Agung Damarsasongko, S.H., M.H.
• Ari Juliano Gema, S.H., M.H. – Partner Assegaf Hamzah & Partners; mantan Deputi BEKRAF dan Staf Ahli Menparekraf.
• Marcellius Kirana Hamonangan Siahaan, S.H. – Ketua Komisioner LMKN (Pemilik Hak Terkait); musisi.
• Adi Adrian – Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI); musisi dan produser.
• Moderator: Marulam J. Hutauruk, S.H., M.H. – Advokat/Konsultan KI, Anggota Tim Ahli Internal AKHKI. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *