2025-10-20 6:48

Bareskrim Polri Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Share

HARIAN PELITA — Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana tersangka kasus pencemaran nama baik Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Minggu (19/10/2025) mengatakan penetapan ini terjadwal Senin (20/10/2025).

Rizki mengatakan Lisa ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan kemarin setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dia juga mengatakan surat pemanggilan Lisa sebagai tersangka sudah diterima Jumat pekan kemarin.

Sebelumnya, Ridwan Kamil menolak berdamai dengan Lisa Mariana terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. RK bakal melanjutkan laporannya untuk memberikan efek jera.

Hal itu disampaikan pengacara RK, Muslim Jaya Butar Butar, setelah menghadiri agenda mediasi yang dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri. Adapun RK tak dapat hadir karena ada urusan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.

“Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas. Agar apa? Agar berkepastian hukum,” kata Muslim kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025) silam.

Muslim menyebutkan RK ingin kasus ini dilanjutkan hingga nantinya diputus pengadilan. Sebab, menurut dia, dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lisa kepada RK itu sudah luar biasa.

“Kita tahu bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini itu tidak terbukti kebenarannya. Ada tes DNA, hasilnya itu sudah jelas bahwa CA bukanlah anak biologis dari Ridwan Kamil tetapi anak biologis Lisa Mariana itu sudah tegas. Jadi itu bukti yang sempurna,” lanjutnya. ●Redaksi/Ri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *