
Sepanjang Januari-Oktober 2025 Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba dan Tangkap 51.763 Tersangka
HARIAN PELITA — Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Bareskrim Polri dan jajaran Polda mengungkap 38.934 kasus narkoba dan 51.763 orang dijadikan tersangka. Mereka terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing.
“Dari jumlah tersebut, 1.072 orang, dari 832 kasus, menjalani proses rehabilitasi melalui program restorative justice. Tersangka dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba,” kata Eko pada konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 22 Oktober 2025.
Dari seluruh kejahatan itu, total barang bukti yang disita mencapai 197,71 ton. Sabu-sabu sebanyak 6,95 ton, ganja 184, 64 ton, ekstasi 1,4 juta butir, kokain 34,49 kilogram, heroin 6,83 kilogram, tembakau gorilla 1,87 ton, happy five 286 ribu butir, hashis 52 gram, ketamin 27,724 kilogram, happy water 39.703, obat keras 11,9 juta butir, etomidate 17.611 mililiter, dan THC 5.531 gram.
Eko mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sendiri mengungkap 111 kasus dan menahan 172 orang. Total barang bukti, kata Eko, mencapai 182,34 dari berbagai jenis. Sisanya dilakukan oleh petugas kepolisian di Polda jajaran.
Eko juga mengatakan kepolisan juga mengusut tuntas penyidikan terhadap tindak pidana asal narkoba, khususnya pada kasus-kasus besar. Tak sekadar menahan, Polri juga menyita seluruh aset hasil kejahatan itu.
Eko mengatakan mereka harus dimiskinkan, baik bandar, pengedar, atau kurir, sehingga kemampuan bisnis mereka dilumpuhkan. “Mereka tidak memiliki lagi kemampuan finansial untuk menjalan bisnis itu,” kata Eko.
Total aset yang disita Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri mencapai Rp 221,3 miliar. Pemilik aset yang disita menggunakan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkoba itu sebanyak 29 orang. Uang tunai yang disita mencapai Rp 18,8 miliar, aset bergerak dan tidak bergerak diperkirakan mencapai Rp 202,5 miliar.
Aset bergerak, kata Eko, terdiri dari 45 unit kendaraan roda empat, 43 unit kendaraan roda dua, empat unit alat berat, 14 jam tangan mewah, 10 tas mewah, dan 48 perhiasan emas berbagai model, dan delapan telepon genggam. Adapun aset berupa tanah tersebar di 18 lokasi dan bangunan tersebar di 19lokasi.
“Untuk tersangka warga asing berjumlah 134 kasus dengan total tersangka 157 orang. 130 di antaranya laki-laki,” ungkap Dirtipidnarkoba. ●Redaksi/ri