2025-10-22 17:51

Bukan Main, 250 Desa di Kabupaten Sukabumi Diduga Tunggak PBB, Tak Disetor Malah Diselewengkan Aparat Desa

Share

HARIAN PELITA — Bukan main. Permainan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melibatkan ratusan desa kini disidik Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kabupaten Sukabumi atas laporan resmi diterima.

Diperkirakan 250 desa di Kabupaten Sukabumi diduga menunggak PBB dengan total nilai fantastis mencapai Rp25 miliar.

Laporan ini dilayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Pemda secara spesifik meminta bantuan Kejaksaan untuk menertibkan kewajiban pajak desa, sekaligus memastikan bahwa potensi pendapatan daerah tidak macetdi tingkat bawah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana kepada wartawan membenarkan laporan itu.

Agus menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan menindaklanjuti secara serius dan memproses sesuai ketentuan hukum.
“Iya, kami sudah terima laporan itu, 250 desa penunggak PBB. Pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar Agus, Rabu (22/10/2025).

Dikatakannya, langkah awal yang segera dilakukan tim adalah memverifikasi data secara detail dan menelusuri secara mendalam apa yang menjadi akar penyebab tunggakan tersebut. 

Penelusuran ini penting untuk memilah apakah masalahnya terletak pada kesulitan penagihan atau adanya unsur kesengajaan.

Dari hasil analisis awal yang dilakukan oleh Kejaksaan, muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan. Kejari menduga sebagian dana PBB yang sudah ditarik dari masyarakat seharusnya disetorkan ke kas daerah, justru digunakan untuk kepentingan lain oleh aparat desa.

Penyelidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban di tingkat perangkat pemerintahan desa. Tunggakan yang terjadi bukan dalam jumlah yang sedikit. Kejaksaan mencatat, setoran PBB dari ratusan desa tersebut masih jauh di bawah target, bahkan persentasenya belum mencapai 50 persen dari kewajiban yang ditetapkan. ●Redaksi/Cr-211

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *